si pemalas yang sok hebat

Friday, August 03, 2012


Pengertian CV (Commanditaire Venotschaap)
  1. Diatur dalam pasal 19-21 KUHD
  2. Firma dengan sekutu aktif dan sekutu pasif
  3. Sekutu aktif bertanggung jawab secara keseluruhan sampai ke harta pribadi (Operasional CV)
  4. Sekutu pasif bertanggung jawab hanya pada modal yang dimasukan

Syarat pendirian :
  1. Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Copy Kartu Keluarga (jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita)
  3. Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
  4. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
  5. Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
  6. Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor

CV lengkap meluputi :
  1. Akta Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Pengesahan Pengadilan Negeri
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Price             : 5.3 Juta ( Khusus Jakarta )
Lama Proses  : 30 hr Kerja



Hubungi kami :
HP   : 0812 910 8705

-diqidahdir-
JAKARTA SPEED SERVICES

0 comments:

Post a Comment

About Me

My photo
Seseorang yang bertapa di sudut (gelap) hatimu.

Twitter Timeline

#diqiddicted

Y!M

Popular Posts

Labels