Pengertian CV (Commanditaire
Venotschaap)
- Diatur dalam pasal 19-21 KUHD
- Firma dengan sekutu aktif dan sekutu pasif
- Sekutu aktif bertanggung jawab secara keseluruhan sampai ke harta pribadi (Operasional CV)
- Sekutu pasif bertanggung jawab hanya pada modal yang dimasukan
Syarat pendirian :
- Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Copy Kartu Keluarga (jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita)
- Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
- Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
- Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
- Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor
CV lengkap meluputi :
- Akta Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan Negeri
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Price : 5.3 Juta ( Khusus Jakarta )
Lama
Proses : 30 hr Kerja
-diqidahdir-
JAKARTA SPEED SERVICES
Hubungi kami :
HP : 0812 910 8705
-diqidahdir-
JAKARTA SPEED SERVICES
0 comments:
Post a Comment