Pengertian CV (Commanditaire
Venotschaap)
- Diatur dalam pasal 19-21 KUHD
 - Firma dengan sekutu aktif dan sekutu pasif
 - Sekutu aktif bertanggung jawab secara keseluruhan sampai ke harta pribadi (Operasional CV)
 - Sekutu pasif bertanggung jawab hanya pada modal yang dimasukan
 
Syarat pendirian :
- Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
 - Copy Kartu Keluarga (jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita)
 - Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
 - Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
 - Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
 - Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor
 
CV lengkap meluputi :
- Akta Notaris
 - Surat Keterangan Domisili Perusahaan
 - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
 - Pengesahan Pengadilan Negeri
 - SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
 - TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
 
Price             : 5.3 Juta ( Khusus Jakarta )
Lama
Proses  : 30 hr Kerja
-diqidahdir-
JAKARTA SPEED SERVICES
Hubungi kami :
HP   : 0812 910 8705
-diqidahdir-
JAKARTA SPEED SERVICES

0 comments:
Post a Comment